Kamis, 17 November 2016

SUMBER AJARAN ISLAM


AL-QUR’AN DAN HADIST

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Makalah ini kami susun dengan maksimal untuk memenuhi tugas matakuliah Pengantar Studi Islam. Besar harapan kami  makalah ini sesuai dengan tugas yang telah diberikan dan dapat memenuhi tugas tersebut. Kami berharap dengan hadirnya makalah ini akan mempermudah seseorang dalam mempelajari dan memahami materi tentang sumber ajaran Islam.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah meluangkan waktunya untuk menyusun dan menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami dapat memperbaiki makalah ini. Dan kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari dosen pengampu, dan dari teman-teman mahasiswa, guna memperbaiki makalah ini agar menjadi makalah yang lebih baik lagi. Akhir kata kami meminta maaf apabila terdapat banyak kesalahan dan kekhilafan dalam makalah ini karena sesungguhnya kebenaran dan kesempurnaan hanya milik Allah dan kekurangan datangnya dari diri kami sendiri.
                                                               
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah sumber ajaran islam yang utama dalam menentukan sumber-sumber hukum yang berlaku. Al-Qur’an adalah salah satu mukjizat besar Nabi Muhammad SAW yang  merupakan kalamullah yang diturunkan kepadanya melalui perantara malaikat Jibril dalam bentuk bahasa Arab, dan bernilai ibadah bagi yang membacanya dan berfungsi sebagai sumber hukum islam yang pertama. Sedangkan Al-Hadits adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an yang bersumber dari Nabi, baik yang berupa perkataan, perbuatan, maupun ketepannya.
Di era globalisasi ini telah banyak perselisihan dan ajaran-ajaran yang menyimpang jauh dari ajaran Islam. Untuk sebab itu kita sebagai manusia wajib untuk mengimani, membaca, menelaah, menghayati dan menjadikan Al-Qura’an dan Hadits sebagai sumber ajaran yang utama serta mengamalkan ajarannya secara keseluruhan dalam kehidupan sehari-hari, serta mendakwahkannya. Agar dalam kehidupan kita tidak terjadi perselisihan tanpa ujung.
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian dari Al-Qur’an dan Hadist?
2.      Apa saja nama lain dari Al-Qur’an?
3.      Apa kehujjahan dan fungsi dari Al-Qur’an?
4.      Sebagai sumber ajaran seperti apa Al-Qur’an tersebut?
5.      Apa saja bentuk dan unsur dari Hadist?
6.      Sebagai sumber hukum yang kedua seperti apa hadis itu ?
C.       Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat dari makalah ini adalah:
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam.
2.      Untuk menambah ilmu pengetahuan seputar Al-Qur’an dan Hadist.
3.      Untuk memahami sumber ajaran yang tedapat dalam Al-Qur’an dan Hadist.
4.      Memberi motivasi agar dalam kehidupan sehari-hari berpegang teguh pada sumber ajaran Al-Qur’an dan Hadist.


BAB II
AL-QUR’AN
A.    PENGERTIAN AL-QUR’AN
Secara etimologi Al-Qur’an berasal dari kata “qara’a, yaqra’u, qira’atan, atau qur’anan” yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dhammu) huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur. Dikatakan Al-Qur’an karena ia berisi inti sari semua kitabullah dan inti sari dari ilmu pengetahuan.
Dikalangan para ulama ada perbedaan pendapat mengenai pengertian Al-Qur’an diantaranya:
a.       Al-Syafi’i berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah nama khusus untuk kitab suci yang di turunkan kepada Nabi Muhammad, sebagaimana Injil dan Taurat.
b.      Al-Asy’ari berpendapat, bahwa Al-Qur’an tidak memakai hamzah dan diambil dari kata qarana (menggabungkan), karena surat-surat dan ayat-ayat Al-Qur’an dihimpun dan digabungkan dalam satu musaf.
c.       Al-Zajjaj berpendapat, lafadz Al-Qur’an itu berhamzah mengikuti wazan fu’lan dan diambil dari kata al-qar’u (menghimpun), karena Al-Qur’an menghimpun inti sari ajaran-ajaran dari kitab-kitab suci sebelumnya.
d.      Al-lihyani berpendapat, lafadz Al-Qur’an ditulis dengan huruf hamzah ditengahnya berdasarkan pola kata gufran dan merupakan pecahan (musytaq) dari akar kata qa ra a yang bermakna tala (membaca). Lafadz Al-Qur’an digunakan untuk menamai sesuatu yang dibaca, yakni objek, dalam bentuk mashdar.
e.       Al-Farra berpendapat, lafadz Al-Qur’an adalah pecahan (musytaq) dari kata qara’in (kata jamak dari qarinah) yang berarti kaitan, karena ayat-ayat Al-Qur’an satu sama lain saling berkaitan sehingga membentuk makna yang utuh.
Sedang pengertian Al-Qur’an secara terminologi menurut beberapa ulama didefinisikan sebagai berikut:
a.       Muhammad Salim Muhsin, (Tarikh Al-Qur’an al Karim) menyatakan bahawa, Al-Qur’an adalah firman Allah yang dirunkan kepada nabi Muhammad SAW yang tertuliskan dalam mushaf-mushaf dan diriwayatkan kepada kita dengan jalan mutawatir dan  membaca dipandang sebagai ibadah serta sebagai penentang (bagi yang tidak percaya).
b.      Abdul Wahab Khalaf mendefinisakan Al-Qur'an adalah mushaf yang dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri surat An-Nas, yang diriwayatkan kepada kita melalui jalan mutawatir.
c.       Muhammad Abdul mendefinisikan Al-Qur’an sebagai kalam mulia yang diturunkan kepada Nabi yang paling sempurna (Muhammad SAW), yang mancakup keseluruhan ilmu pengetahuan.
d.      Safi’ Hasan Abu Thalib menyebutkan bahwa Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan dalam bahasa arab dan maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan  kepada Nabi Muhammad SAW.
e.       Zakaria al-Birri, Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT, yang diturunkan Kepada Rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab dinukil secara mutawatir dan tertulis pada lembaran-lembara mushaf.
f.       Al-Ghazali dalam kitabnya menjelaskan bahwa Al-Qur’an yaitu merupakan firman Allah SWT.
Berdasarkan beberapa definisi diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril dalam bentuk bahasa Arab, dan bernilai ibadah bagi yang membacanya serta berdosa bagi yang tidak mempercayainya.
B.     NAMA LAIN AL-QUR’AN
Al-Qur’an sendiri mempunyai banyak nama. Menurut Abul Ma’ali Syaizalah, ada 55 nama lain dari Al-Qur’an, menurut Abu Hasan al-Haraly ada 90 nama lain dari Al-Qur’an, dan menurut Al-Fairuz Abadi ada sekitar 100 nama lain dari Al-Qur’an, diantaranya yaitu; al-Mubin (Yang Menerangkan), al-Karim (yang mulia), an-Nur (cahaya), al-Huda (petunjuk), asy-Syifa’ (obat), al-Mubarak (yang diberkahi), al-Hakim (kebijaksanaan), al-Furqan (pembeda), al-Kitab al-Dzikir (pengingat), dan lain-lain.
Diantara sekian banyak nama, yang paling terkenal yaitu:
1.      al-Kitab
Dalam QS. al-Baqarah [2]:2 YANG Artinya:
 "Kitab[1] (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa[2]"
 
[1]  Tuhan menamakan Al Quran dengan Al Kitab yang di sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk ditulis.
[2]  Takwa yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.
Dalam QS. al-Araf [7]:2 yang artinya:  
        " Ini adalah sebuah Kitab yang diturunkan kepadamu, Maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya, supaya kamu memberi peringatan dengan Kitab itu (kepada orang kafir), dan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang beriman."
2.      al-Qur’an
Dalam QS. al-Baqarah [2]: 185; yang artinya:   
         "(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
QS. al-Hijr [15]: 87) yang artinya:  
            "Dan Sesungguhnya kami Telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang[3] dan Al Quran yang agung."

[3]  Yang dimaksud tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang ialah surat Al-Faatihah yang terdiri dari tujuh ayat. sebagian ahli tafsir mengatakan tujuh surat-surat yang panjang yaitu Al-Baqarah, Ali Imran, Al-Maaidah, An-Nissa', Al 'Araaf, Al An'aam dan Al-Anfaal atau At-Taubah.
3.      al-Furqan
Dalam QS. Ali Imran [3]: 4; yang artinya: 
           "Sebelum (Al Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan dia menurunkan Al Furqaan[4]. Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai balasan (siksa)"
[4]  Al Furqaan ialah Kitab yang membedakan antara yang benar dan yang salah.
QS. al-Furqan [25]: 1 yang artinya:  
        "Maha Suci Allah yang Telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (Maksudnya jin dan manusia)."
4.      azd-Dzikr (al-Hijr [15]: 9) yang artinya: 
  "Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya[5]."
 
[5]  Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al-Quran selama-lamanya.
C.    KEHUJJAHAN AL-QUR’AN
Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa kehujjahan Al-Qur’an terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an merupakan aturan-atuuran yang wajib diikuti. Sementara M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Al-Qur’an sebagai wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAW sebagai utusan, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia.
Sebagai sumber ajaran Islam yang utama Al-Qur’an diyakini berasal dari Allah dan mutlak benar. Kebenaran Al-Qur’an sangat dibutuhkan manusia sebagai penguat pendapat-pendapat akal pikiran, dan sebagai informasi terhadap hal-hal yang tidak diketahui oleh akal. Dengan demikian jelas bahwa kehujjahan Al-Qur’an sebagai wahyu tidak seorangpun mampu membantahnya dikarenakan semua kandungan isinya tak satupun bertentangan dengan akal manusia.
D.    FUNGSI AL-QUR’AN
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada umat manusia, sudah  tentunya memiliki sekian banyak fungsi, diantara fungsi Al-Qur’an antara lain:
1.      Bukti kerasulan Muhammad dan kebenaran ajarannya.
2.      Petunjuk akidah dan kepercayaan akan kepastian adanya hari pembalasan yang harus dianut oleh manusia.
3.      Petunjuk mengenai akhlak yang murni dengan menerangkan norma-norma keagamaan yang harus diikuti manusia dalam kehidupannya.
4.      Petunjuk syariat dan hukum dengan menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan manusia.
Dengan kata lain Al-Qur’an adalah petunjuk bagi manusia kejalan yang harus ditempuh demi kebahagian di dunia dan akhirat. Selain itu berfungsi juga sebagai hakim dalam menetukan keputusan terakhir dalam perselisihan.
E.     AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Agama memiliki berbagai aspek diantaranya yaitu; aspek teologi, ibadat, moral, mistisisme, filsafat, sejarah, kebudayaan, dan sebagainya. Semua aspek ini melahirkan berbagai ilmu-ilmu keislaman. Semua ilmu tersebut bersumber pada Al-Qur’an, hal ini akan dijelaskan sebagai berikut:
a.       Ilmu Tauhid
Ilmu yang membicarakan tentang Ketuhanan (Allah), mengenai sifat-sifat yang pasti ada, sifat-sifat yang mustahil, dan sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya, dan membicarakan tentang Rasul-Rasul Allah, sifat yang wajib, mustahil, dan jaiz padanya.
b.      Ilmu Hukum
Hukum Islam didfinisikan sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah praktis, diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil yang dimaksud bersumber pada Al-Qur’an.
Seluruh mazhab dalam Islam sepakat bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling utama dalam berhujjah dari sumber-sumber hukum yang ada. Safi’ Hasan Abi Thalib menegaskan bahwa:
 Al-Qur’an dipandang sebagai sumber utama bagi hukum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari Al-Qur’an. Dari sisi sini, jelas bahwa Al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan didalamnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Adapun sumber-sumber lainnya merupakan pelengkap dan cabangnya, yang pada dasarnya akan kembali kepada Al-Qur’an.  Al-Ghazali mengatakan, pada hakikatnya sumber hukum itu satu, yaitu firman Allah SWT.
Dari uraian diatas jelas bahwa Al-Qur’an adalah wahyu Allah, yang menjadi sumber utama dalam melakukan istinbath hukum.
c.      Ilmu Filsafat Islam
Ilmu yang mebicarakan sesuatu yang ada untuk dicari hakikat atau dasar sertapriinsip-prinsipnya, secara sistematik, radikal, dan universal. Filsafat ditandai dengan pengunaan akal atau rasio secara benar dan sehat. Didalam Al-Qur’an banyak ayat yang menyuruh manusia supaya menggunakan akal atau rasio. Oleh karena itu berfilsafat sekurang-kurangnya dengan sunnat.

BAB III
AL-HADIST
A.    PENGERTIAN HADIS
Secara etimologi hadist memiliki beberapa arti,yaitu:1) jadid (sesuatu yang baru) lawan dari kata al-qadim (sesuatu yang lama). Seperti perkataan حديث العهد في الاسلام  هو  artinya dia baru masuk islam.2) qarib’’dekat’’ yaitu tidak lama lagi terjadi. Sedangkan lawannya adalah ba’id ‘’jauh’’. 3) khabar ‘’berita’’ yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seorang ke orang lain (‘Ajjaj al-Khatib, 1971).
Sedang menurut terminology  hadist menurut ahli adalah :
Ahli Hadist :
اقوال النبي صلي الله عليه و سلم و افعاله و احواله و قال الاخر: كل ما اثر عن النبي صلي الله عليه و سلم من قول  او فعل او اقرار
Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal (segala sesuatu yang diriwayatkan dari nabi yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaan) tentang Nabi Muhammad SAW. Sedang menurut yang lainnya adalah segala sesuatuu yang bersumber dari Nabi, baik yang berupa perkataan, perbuatan, maupun ketepannya.
Menurut rumusan lain, hadist adalah :
م اضيف الى النبي صلي الله عليه و سلم قول او فعل او تقريرا او صفة
Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbua tan, taqrir, atau sifat beliau.
Ahli Ushul :
اقاواله و اقعاله و تقريراهالتي تثبت الاحكام و تقررها
Seluruh perkataan, perbuatan, dan tarir Nabi SAW yang berkatan denngan hukum syara’ dan ketetapannya.
B.     BENTUK-BENTUK DAN UNSUR-UNSUR HADIS
1.      Bentuk-Bentuk Hadis
a.       Hadis Qauli
Hadis Qauli adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW yang berupa ucapan yang membuat beberapa maksud syara’, peristiwa dan keadaan baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, akhlaq maupun yang lainnya. Contoh hadist qauli diantaranya yaitu hadist tentang bacaan al-Fatihah dalam shalat:
حدثنا  علي بن عبدالله قال حدثنا سفيان قال حدثناالزهري عن محممود بن الربيع عن عبادة بن الصامت ان رسللله النبي صلي الله عليه و سلم قال"لا صلاة لمن لم يقرء بفاتحة الكتاب"
Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca umul Qur’an al Fatihah (H.R. Bukhari dan Muslim)
b.      Hadist Fi’li
Hadist Fi’li adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW  berupa  perbuatannya sampai kepada kita. Seperti hadist tentang shalat :
صلوا كما رايموني اصلي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat shalatku” (H.R. Bukhari dan Muslim)
c.       Hadist Taqriri
Hadist Taqriri adalah segala hadist yang berisi ketetapan Nabi Muhammad SAW terhadap apa yang datang dari sahabat. Nabi membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat baik pelaku maupun perbuatannya. Contohnya adalah sikap nabi membiarkan para sahabat melakukan perintahnya yakni  hadist:
لا يصلين احـد العص الا في بني قـريظة
“Janganlah engkau shalat ‘Asar kecuali nanti di Bani Quraidlah” H.R. Bukhari dan Muslim)
Sebagian sahabat memahami larangan tersebut,sehingga mereka tidak melaksanakan shalat pada waktunya.Sedang sebagian yang lain memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju Bani Quraidlah dan jangan santai dalam peperangan,sehingga dapat shalat pada waktunya.Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh nabi tanpa ada yang disalahkan atau diingkarkan.
d.      Hadist Hammi
Yang dimaksud hadist hammi adalah hadist yang berupa hasrat Nabi yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat puasa 9’Asyura. Dalam riwayat ibnu Abbas, disebutkan sebagai berikut :
“Ya Rasulullah,hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.Rasulullah bersabda,tahun yang akan dating insya Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”
Belum sampai Nabi berpuasa, beliau wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura.
e.       Hadist Ahwali
Yang dimaksud hadist ahwali  adalah hadist yang berupa hal ihwal Nabi, yang menyangkut hal fisik Nabi, sifat-sifat dan kepribadian beliau. Seperti yang dikatakan al Bar’ai dalam  riwayat bukhari :
“Rasul saw adalah manusia yang sebaik-baik rupadan tubuh.Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek”
2.      Unsur-unsur Hadist
a.       Sanad
Sanad menurut bahasa adalah sandaran, atau segala sesuatu yang kita jadikan sandaran. Dikatakan demikian, karena hadist bersandar kepadanya. Menurut istilah,terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al-Badru bin jama’ah dan at-Tiby mengatakan sanad adalah:
الإخبـــا رعـن طـــريق المتـــن
“Berita tentang jalan matan”.(as-Suyuthi:4)
Mahmud at-Than mendefinisikan:
سلســلة الرّجــال الموصـلة للمتـن
“Silsilah orang-orang (yang meriwayatkan hadist),yang menyampaikan kepada matan hadist”.
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib memberikan definisi:
ساسـلة الـرّواة الّـذين نقلـواالمتن عــن مصــدره الأوّل
“Silsilah para perawi yang menukilkan hadist dari sumber yang pertama”
b.      Matan
Kata matan atau al-matn menurut bahasa berarti irtafa’a min al-ardi (tanah yang meninggi), ada yang mengartikan kekerasan, kekuatan, kesangatan. Sedang menurut istilah menurut Mahmud Thahhan:
ماينتهي اليه السّند من الكلم
“Suatu kalimat tempat berakhirnya sanad”
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib:
الفـاظ الحـديث التـي تتقـوم بهــا معانيـه
“lafadz-lafadz hadist yang didalamnya mengandung makna-makna tertentu”
Dari pengertian diatas dapat ditarik pemahaman bahwa matan adalah pembicaraan(kalam) atau materi berita yang dengannya diperoleh  sanad terakhir,baik pembicaraan itu sabda Rasulullah,sahabat atau tabi’in,baik isi pembicaraan itu tentang Nabi SAW,maupun pebuatan sahabat yang tidak disanggah oleh nabi.
c.       Rawi
Kata rawi atau ar-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadist (naqi al-hadist). Orang yang menyampaikan atau menulis dalam suatu kitab, apa-apa yang pernah didengar dan diterima dari seseorang (gurunya) .
Untuk lebih jelas dapat membedakan antara sanad, rawi dan matan, sebagaimana yang diuraikan di atas, ada baiknya melihat contoh hadist dibawah ini:
حـدّثـنا محمّـد بـن معمـر بـن ربعـىّ القيسـيّ حــدّثـنا أبوهشام المخزومىّ عـن عـبد الواحد - ووهو ابنزياد - حــدثـنا عـثمــان بن حكيم حدّثـنا محمّد بن المنكـدرعـن حمران عـن عـثمان بن عـفّان قال قـال رسـول الله عليه وسلم-من توضّـأ فأحسن الوضوء خـرجـت خطايـاه مـن جسـده حتـى تخرج من تحــت أظقــاره.
“Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ma’mur bin Rabi”i al Qaisi, katanya: telah menceritakan kepadaku Abu Hisyam al Muhzumi dari Abu al Wahid, yaitu ibn Ziyad, katanya: Telah menceritakan kepadaku Ustman bin Hakim, katanya:Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al Munkadir, dari Amran, dari Ustman bin Affan ra, ia berkata: Barang siapa yang berwudu dengan sempurna (sebaik-baiknya wudhu) keluarlah dosa-dosanya dari seluruh badannya bahkan dari bawah kukunya” (H.R. Muslim)
Dari Muhammad bin Ma’mar bin Rib’i al-Qaisi sampai dengan Ustman bin Affan ra. Adalah sanad dari hadist tersebut. Mulai dari kata man tawadda’a sampai dengan kata tahta azfarih, adalah mattannya. Sedang Imam Muslim yang dicatat diujung hadist adalah perawinya, yang disebut juga mudawin.
C.    PEMBAGIAN HADIST
1.      Hadist ditinjau dali kuantitas perawi
a.       Hadist Mutawatir
Arti mutawatir dalam bahasa berarti al-mutatabi berarti, yang datang kemudian, beriring-iringan, atau beruntu. Secara istilah ada beberapa redaksi, yaitu:
“Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah orang banyak yang mustahil menurut tradisi mereka sepakat untuk berdusta dari sesama jumlah banyak dari awal sanad sampai akhir”.
“Hadis yang diriwayatkan dari sejumlah orang banyak dari sejumlah orang banyak pula yang mustahilmenurut tradisi mereka sepakat bohong”.
Dari berbagai pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa hadis mutawatir adalah berita hadist yang bersifat indrawi (didengar atau dilihat) yang diriwayatkan oleh banyak orang mencapai maksimal diseluruh tingkatan sanad dan akal menghukumi mustahil menurut tradisi (adat) jumlah yang maksimal itu berpijak untuk berbohong.
Hadis mutawatir dibagi menjadi tiga jenis, yakni: 1). Mutawatir lafdzi (hadist yang mutawatir lafadz dan maknanya), 2). Mutawatir ma’nawi (hadist yang berbeda lafadz dan maknanya, tetapi kembali pada satu makna yang umum), 3). Mutawatir ‘amali (hadist yang merupakan perbuatan dan pengamalan syari’at Islamiyah yang dilakukan oleh nabi secara praktis dan terbuka kemudian disaksikan dan diikuti para sahabat).
b.      Hadist Ahad
Kata ahad bentuk plural dari ahad dengan makna wahid=satu, tunggal atau esa. Hadis wahid berarti Hadis yang diriwayatkan seorang perawi. Sedangkan secara istilah hadist ahad adalah hadist yang tidak memenuhi beberapa persyaratan hadist mutawatir.
Hadis Ahad dibagi menjadi tiga, yakni: 1).hadis masyhur, 2).hadis ‘aziz, 3).hadis ghorib.


2.      Hadist ditinjau dari kualitas sanad dan matan
a.       Hadist Shahih
Hadis shahih adalah hadis yang muttasil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil dan dhabit (kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya, selamat dari kejanggalan (syadzdz), dan kecacatan (‘illat).
b.      Hadist Hasan
Hadis ahad yakni hadis yang diriwayatkan  oleh orang adil, kurang sedikit  ke-dhabit-annya, bersambung sanadnya, tidak ada keganjilan (syadzdz), dan tidak ada ‘illat.
c.       Hadist Dha’if
Hadis dha’if yaitu hadis yang tidak memenuhi sebagian atau semua persyaratan hadis hasan atau shahih, baik sanad-nya, keadaan perawinya, syadzdz ataupun; illat dalam sanad dan matan-nya.
D.    HADIST SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah berkonsensus dasar hukum islam adalah Al-Qur’an dan sunnah. Dari segi urutan tingkatan dasar islam ini sunnah menjadi sumber hukum (tasyri’iyyah) kedua atau setelah Al-Qur’an. Hal ini dapat dimaklumi karena beberapa alas an sebagai berikut :
a.       Fungsi sunnah sebagai penjelas isi Al-Quran.
Sunnah berfungsi sebagai penjelas atau tambahan terhadap Al-Qur’an.Teks Al-Quran sebagai pokok asal, sedang sunnah sebagai penjelas (tafsir) yang dibangun karenanya. Dengan demikian segala uraian sunnah bersumber dari Al-Quran. Al-Qur’an mengandung segala permasalahan secara paripurna dan lengkap, baik menyangut masalah duniawi maupun ukrowi. sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Na’am (6):38 yang artinya:

"Tidak ada sesuatu yang Kami tinggalkan dalam Al-Kitab."
 
Keterangan Al-Qur’an sangat sempurna, tetapi penjelasannya secara global, maka perlu diterangkan secara rinci dari sunnah.

b.      Mayoritas sunnah relatif kebenarannya (zhanni ats-tsubut).
Seluruh umat Islam juga telah berkonsensunbahwa Al-Qur’an seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir (para periwayat secara kolektif dalam segala tingkatan). Maka ia memberi faedah absolute kebenarannya (qath’ i atstubut) dari Nabi, kemudian diantaranya ada yang member petunjuk makna secara tegas dan pasti (qath’i ad-dilalah)  dan secara relative petunjuknya (dzanni ad-dilalah). Sedangkan sunnah, diantaranya ada yang mutawatir yang memberikn faedah qath’iats-tsabut, dan diantaranya bahkan yang mayoritas ahad (periwayatnya secara individual) memberikan faedah relative kebenarannya (zhanni ats-tsubut) bahwa ia dari nabi walaupun secara umum dapat dikatakan qat’iats-tsubut.Keduanya memberikan dua faedah qat’i dan zhanni ad-dilalah.Tentunya tingkat sunnah yang sebagian besar memberikan faedah zhanni ats-tsabut dengan dua petunjuk tersebut,jatuh nomor dua setelah Al-Qur’an yang berfaedah qath’i ats-tsabut demgan dua petunjuk pula.
Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua, yakni setelah Al-Quran selalu berintegrasi dengan Al-Qur’an. Beragama tidak mungkin bisa sempurna tanpa sunnah, sebagaimana syari’ah tidak mungkin sempurna jika tidak didasarkan pada sunnah. Para sahabat menerima langsung penjelasan Nabi tentang syari’ah yang terkandang dalam Al-Qur’an baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan beliau yang disebut dengan sunnah itu. Demikian umat islam setelahnya, tidak mungkin  dapat memahami hakikat Al-Qur’an, kecuali harus kembali kepada sunnah. Oleh karena itu umat islam dulu dan sekarang sepakat (kecuali kelompok minoritas) bahwa sunnah Rosul baik berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuannya sebagai salah satu sumber hukum Islam dan seseorang tidak dapat memisahkan sunnah umtuk mengetahui halal dan haram.



BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Al-Qur’an adalah sumber ajaran yang paling utama dalam ajaran Islam dari sumber-sumber ajaran yang ada. Adapun sumber-sumber ajaran yang ada merupakan pelengkap dan cabangnya, yang pada dasarnya akan kembali kepada Al-Qur’an. Sedang Al-Hadits merupakan sumber ajaran kedua setelah Al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas terhadap isi yang terkandung dalam Al-Qur’an.

DAFTAR PUSTAKA
Khois, Nur. 2008. Pengantar Studi Al-Qur’an dan Al-Hadits. Yogyakarta: Teras.
Khon, Abdul Majid. 2010. Ulummul Hadist. Jakarta: Amzah.
Muhamim. 2007. Kawasan dan Wawasan Studi Islam. Jakarta: Kencana.
Nata, Abuddin. 1993. Al-Qur-an dan Hadits (Dirasah Islamiyah I). Jakarata Utara: PT RajaGrafindo Persada.

0 komentar:

Posting Komentar